Kejagung Limpahkan Berkas Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG Rp1,03 Triliun

Jakarta, Jumat 3 Juli 2026 | News Satu- Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke tahap baru.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi melimpahkan berkas perkara yang melibatkan seorang prajurit aktif TNI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU dalam perkara yang tengah diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan karena salah satu pihak yang diduga terlibat berstatus prajurit aktif TNI.

“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara BU selaku prajurit TNI aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis,” kata Anang, Jumat (3/7/2026).

Menurut Anang, BU diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, BU juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

“Dalam penyidikan, BU diduga bersama LP yang menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta AM, Komisaris PT YAT, terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menduga proyek pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp1,03 triliun dan dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap kontrak pengadaan serta indikasi mark-up harga dalam pelaksanaan proyek.

“Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pengadaan dengan pembayaran yang telah dilakukan,” tandasnya.

Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik yang tercantum dalam kontrak, realisasi pengadaan disebut baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia diduga telah dilakukan sebesar 100 persen dari nilai kontrak.

“Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman bagi tim penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan, proses pembayaran, serta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Pelimpahan berkas kepada JAM-Pidmil merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang melibatkan prajurit aktif TNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Dugaan keterlibatan para pihak yang disebutkan dalam perkara ini masih akan dibuktikan melalui proses hukum.

Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)