Jakarta, Rabu 15 Juli 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berpotensi mendukung pengungkapan perkara dugaan suap dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB (Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan melalui proses ekstraksi digital untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.
“Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstraksi untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap yang diduga berkaitan dengan proses audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Perkara ini sebelumnya menyeret lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augus Dwianggara, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang merupakan bagian pemasaran perusahaan tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Augus Dwianggara diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari yang saat itu bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Keduanya diduga berupaya memengaruhi hasil audit BPK terhadap proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim agar temuan yang melebihi batas materialitas dapat diubah.
KPK mengungkap perkara bermula pada Mei 2026 ketika Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Augus Dwianggara yang selanjutnya diduga meminta imbalan sebesar Rp1,6 miliar.
Nilai tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebagai realisasi awal, diduga disiapkan uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, dan diserahkan melalui Cory Erin Hardi.
Menurut KPK, dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Augus Dwianggara diduga menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada seorang perantara bernama Mulyono.
Selain itu, Augus juga diduga telah lebih dahulu menerima Rp50 juta dalam tahap awal pengurusan perkara tersebut. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Augus Dwianggara dan Titin Rita Lestari ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Sementara Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Kelima tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)






