Jakarta, Jumat 3 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada DPR RI sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global.
Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi fondasi pembentukan kawasan keuangan bertaraf internasional yang mampu menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan usulan RUU PFII kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Purbaya, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional yang kompetitif di kawasan.
“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, serta peningkatan investasi,” ujar Purbaya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional sehingga kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik dapat semakin meningkat.
PFII dirancang sebagai kawasan keuangan internasional dengan standar global yang mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, regulasi, hingga kemudahan berusaha.
Pemerintah menilai banyak negara telah membuktikan bahwa pusat keuangan internasional mampu menjadi motor penggerak investasi, mempercepat mobilisasi modal global, meningkatkan aktivitas pasar keuangan, sekaligus menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi modal untuk membangun pusat finansial berkelas dunia, mulai dari besarnya perekonomian nasional, pasar domestik yang luas, hingga posisi geografis yang strategis di kawasan Asia.
“Indonesia memiliki modal yang kuat untuk memainkan peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global,” tandasnya.
Dalam draf RUU yang diajukan, pemerintah tidak hanya mengatur pembentukan kawasan PFII, tetapi juga mengusulkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya saing investasi, termasuk penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional sesuai standar global.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi nasional di masa depan sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Apabila disahkan, PFII diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan arus investasi, memperkuat pasar keuangan nasional, serta memperbesar peran Indonesia dalam sistem keuangan internasional. (Den)






