Warga Kota Probolinggo Hentikan Proyek Tiang WiFi, Dugaan Perizinan Jadi Sorotan

Probolinggo, Senin 24 Agustus 2026 | News Satu- Proyek pemasangan tiang jaringan internet atau WiFi di kawasan permukiman Kota Probolinggo menuai penolakan warga. Sejumlah masyarakat di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena diduga belum memiliki sosialisasi dan kejelasan perizinan kepada lingkungan setempat.

Persoalan ini mencuat setelah aktivitas pemasangan tiang jaringan yang dimulai sejak 18 Agustus 2026 mendapat reaksi dari warga dan perangkat lingkungan. Warga mengaku tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tujuan proyek, dokumen perizinan, maupun dampak pemasangan infrastruktur tersebut di kawasan permukiman.

Sugik, salah satu warga setempat, mengatakan Ketua RT bersama warga langsung mendatangi lokasi dan meminta pekerja menghentikan sementara pemasangan tiang WiFi hingga ada kejelasan dari pihak terkait.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan seluruh prosedur administrasi dan perizinan telah dipenuhi.

“Warga bersama Ketua RT langsung menegur pekerja agar pemasangan tiang WiFi baru dihentikan terlebih dahulu sampai ada kejelasan,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Penolakan warga tidak berhenti di lokasi proyek. Ketua RT dan Ketua RW setempat disebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Kelurahan Kebonsari Kulon untuk meminta klarifikasi terkait legalitas dan mekanisme pelaksanaan proyek.

Warga kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah kelurahan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Sudah dilaporkan ke pihak kelurahan oleh Ketua RT dan Ketua RW. Saat ini kami menunggu hasil dan penjelasan lebih lanjut,” kata Sugik.

Selain melapor ke pemerintah kelurahan, warga juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Probolinggo sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait proyek infrastruktur telekomunikasi yang dinilai belum transparan.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, H. Amir Mahmud, mengaku siap menerima aspirasi masyarakat apabila laporan resmi telah disampaikan.

Legislator yang juga berdomisili di kawasan Jalan KH Abdul Hamid itu menegaskan pentingnya komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat agar tidak memunculkan konflik di lingkungan warga.

“Kami menunggu laporan resmi dari warga. Kebetulan saya juga tinggal di kawasan Jalan KH Abdul Hamid sehingga memahami situasi yang berkembang,” ujarnya.

Amir Mahmud juga menyarankan agar Ketua RT dan RW memanggil pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Jika mayoritas warga menyatakan keberatan, maka penolakan dapat disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani pihak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait status perizinan, dasar pelaksanaan pekerjaan, maupun tujuan pembangunan jaringan internet tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman. Selain aspek legalitas, keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi dinilai menjadi faktor penting untuk menghindari penolakan dan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan menjembatani komunikasi antara warga serta pihak pelaksana agar polemik yang berkembang tidak berkepanjangan. (Bambang)