Lia Istifhama Soroti Ketimpangan Tarif Ojol, Negara Diminta Intervensi

Surabaya, Selasa 12 Mei 2026 | News Satu- Polemik kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat di Jawa Timur. Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan perlunya intervensi negara untuk mengatasi dugaan ketidakadilan dalam sistem tarif dan potongan aplikasi yang dilakukan sejumlah aplikator transportasi digital.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya dua kali menerima audiensi dari aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jawa Timur pada 3 September dan 5 Mei. Pertemuan tersebut mengungkap konsistensi persoalan yang sama terkait dugaan praktik tidak adil dalam ekosistem transportasi online.

“Dalam dua pertemuan itu, aspirasi yang disampaikan tetap sama, yakni perlunya penindakan terhadap praktik aplikator yang dinilai merugikan mitra driver,” ujar Lia Istifhama, Selasa (12/5/2026).

DOBRAK Jatim sebelumnya menggelar aksi besar di Surabaya pada April 2026, menuntut tiga hal utama: sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan, penyesuaian tarif batas bawah, serta percepatan Peraturan Daerah (Perda) transportasi online di Jawa Timur.

Perwakilan DOBRAK, Richo Suroso, menilai langkah regulatif saat ini masih belum cukup kuat karena terbatas pada level daerah.

“Kami butuh tindakan di level nasional, bukan hanya teguran daerah. Harus ada sanksi tegas dari Komdigi,” tegasnya.

Lia Istifhama menyoroti sejumlah isu krusial yang terus dikeluhkan pengemudi, mulai dari besarnya potongan aplikasi, ketidaksesuaian tarif, hingga beban operasional seperti biaya bahan bakar. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang remeh karena menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan pekerja sektor informal di Jawa Timur.

“Driver ojol adalah bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital. Jangan sampai mereka hanya menjadi korban dari ekspansi bisnis aplikasi,” tegasnya.

Lia memastikan akan mendorong kementerian terkait untuk memperjelas regulasi nasional mengenai tata kelola transportasi online, agar tidak terjadi ketimpangan aturan antar daerah.

“Kami akan bersurat ke kementerian agar negara hadir memastikan aturan dijalankan secara adil oleh semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, DOBRAK Jatim juga mendesak percepatan pembahasan Raperda transportasi online di Jawa Timur yang mengatur tarif, potongan aplikasi, sanksi, dan perlindungan mitra driver.

Dalam audiensi tersebut, DOBRAK Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

1. Penegakan Tarif Resmi ” Driver menuntut penerapan tarif sesuai SK Gubernur Jatim:
– Roda 2: Rp2.000/km
– Roda 4: Rp3.800/km (tarif bersih)
– serta penghapusan program tarif murah dan skema promosi aplikator yang dianggap merugikan.

2. Sanksi Tegas Aplikator Nakal : Pemprov Jatim didorong mengeluarkan sanksi administratif dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tindakan nasional.

3. Percepatan Perda Transportasi Online : Regulasi daerah dinilai penting untuk mengatur tarif, potongan, hingga perlindungan hukum bagi mitra driver.

4. Perlindungan Hukum Mitra Pengemudi : Driver menilai sistem kemitraan saat ini masih timpang karena kebijakan sepihak aplikator.

5. Fasilitasi Audiensi ke Komdigi : DOBRAK meminta DPD RI memfasilitasi pertemuan resmi dengan Komdigi untuk mendorong penegakan aturan di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Lia juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor transportasi online, khususnya terkait kebijakan tarif. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti pengawasan ketat agar tidak hanya berhenti di tataran regulasi.

“Kebijakan harus dibarengi pengawasan agar benar-benar dijalankan di lapangan,” pungkasnya. (Kiki)