News Satu, Jakarta, Minggu 5 Mei 2024- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam penegakan hukum lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji coba baru dengan mengirimkan surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K. mengatakan, sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses administrasi terkait tilang elektronik.
“Kami sedang dalam tahap uji coba,” katanya, Minggu (5/5/2024).
Dalam penjelasannya, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap kemajuan teknologi. Selama tahap uji coba, Korlantas akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan dan keakuratan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Selama ini, surat tilang biasanya dikirim melalui layanan pos ke alamat pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Namun, dengan penerapan WhatsApp, diharapkan proses pengiriman menjadi lebih cepat dan efisien,” tandasnya.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan aplikasi pesan instan juga membawa risiko, termasuk penipuan yang dapat memanfaatkan format Android Package Kit (APK) untuk tujuan yang tidak baik.
“Hari Senin akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa inovasi ini tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Langkah inovatif Korlantas Polri ini mencerminkan komitmen mereka untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan layanan publik dan efisiensi penegakan hukum. (Den)