News Satu, Madiun, Kamis 25 April 2024- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah melakukan operasi rokok ilegal di warung-warung dan toko di wilayah Kecamatan Saradan.
Operasi ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai dan tiga pilar dari unsur TNI, Polri, dan Kecamatan. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan monitoring ini dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak mengalami kerugian.
“Saat ini, tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal ke sejumlah warung dan toko,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Sementara, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kabupaten Madiun, Rudyta Nur Thoyib, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan bahkan ribuan merk rokok baru yang telah didaftarkan ke Bea Cukai, baik di Madiun maupun wilayah lainnya.
“Bea Cukai terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi tentang program DBHCHT dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok illegal,” pungkasnya. (Anas)