Simpan Narkoba Di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tandes

News Satu, Surabaya, Kamis 6 April 2017- Dua Pemuda berinisial  berinisial MA (20), warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang menempati rumah kos di Jalan Kali Buto 25 Kecamatan Bubutan dan IR (20), Jalan Salatiga 34-B Kecamatan Bubutan, ditangkap Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, karena kedapatan menyimpan narkoba didalam jok motornya.

Penangkapan ini berawal saat petugas curiga dengan gelagat kedua pemuda tersebut, kemudian petugas dari Satreskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya menghadang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi L 2866 NX yang dikendarai oleh kedua tersangka.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, petugas juga menggeledah jok motor yang dikendarai tersangka, alhasil petugas menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram seharga Rp 150 ribu.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru dibeli dari seorang pengedar narkoba di Jalan Kunti. Namun apes bagi kedua pemuda tersebut yang awalnya ingin menggelar pesta sabu-sabu, malah kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tandes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Usai transaksi sabu-sabu dengan salah seorang pengedar (kenal muka dan tidak tahu nama,red) keduanya langsung pulang. Akan tetapi ditengah perjalan, anggota kami menghadangnya dan menemukan sabu-sabu dalam jok motor tersangka,” kata Kompol Sofwan, Kapolsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Kamis (6/4/2017).

Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku akan melakukan pesta sabu-sabu dengan secara patungan, sedangkan sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang pengedar (hanya tahu wajah, tidak kenal nama, red) yang selalu nongkrong di warung di Jalan Kunti.

“Kasus ini akan terus dikembangkan,” ujar Kompol Sofwan.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) sub. Pasal 127 (1) huruf a  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya. (N10)

Komentar