Terpidana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Sumenep Akan Dipindah ke Lapas Porong

News Satu, Sumenep, Senin 12 Juni 2017- Beni Sukarno (36), terpidana seumur hidup yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, direncanakan akan dipindah ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo. Pemindahan tersebut bisa terjadi dalam waktu dekat, sebab hanya menunggu persetujuan dari Kemenkumham.

“Untuk pemindahannya sudah kita usulkan. Tinggal menunggu jawaban dari pusat,” kata kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Senin (12/6/2017).

Akbar menjelaskan, pemindahan tahanan tersebut dilakukan untuk mensiasati terjadinya over kapasitas di Rutan Sumenep. Sebab, penghuni Rutan saat ini sudah lebih 200 orang sehingga tidak sesuai dengan jumlah ideal.

“Kalau vonisnya lama, kita kirim ke Lapas Porong karena lebih luas dan lengkap, tapi kalau cuma 1-5 tahun ke Pamekasan juga bisa,” ujarnya.

Menurut Akbar, pemindahan tersebut dinilai akan memberi keuntungan tersendiri bagi Beni karena bisa mengejar grasi dengan lebih mudah. Sebab, Lapas Porong sudah biasa mengajukan grasi dan kasus yang ada juga komplit.

“Kalau misalnya disetujui sebelum lebaran, kita akan tanya ke Beni mau lebaran dimana. Kalau mau lebaran di Sumenep, kita akan lakukan setelah hari raya,” jelas Akbar.

Sementara, Beni Sukarno saat dikonfirmasi mengaku pasrah jika harus dipindahkan ke Lapas Porong, Sidoarjo. Namun, jika boleh memilih, ia mengaku lebih suka berada di Sumenep karena sudah merasa nyaman dengan pelayanan yang ada.

“Jika memang harus pindah saya pasrah saja mas, walau sebenarnya saya sudah nyaman dan ingin terus disini (Rutan Kelas II B Sumenep, red),” ujar Beni Sukarno.

Beni Sukarno merupakan terpidana seumur hidup kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan, Kota Sumenep pada tahun 2015 lalu. Sebelumnya, pria kelahiran Surabaya ini divonis hukuman mati oleh PN Sumenep, namun ia mendapat keringanan saat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Ozi)

Komentar